Gy3ZRPV8SYZ53gDjSFGpi7ej1KCaPY791pMbjB9m
Bookmark

Ini Kunci Penyelesaian Backlog Perumahan

Ini Kunci Penyelesaian Backlog Perumahan
Ini Kunci Penyelesaian Backlog Perumahan

RumahCom – Indonesia memiliki permasalahan perumahan yang cukup besar salah satunya backlog perumahan yang mencapai belasan juta unit. Berbagai program perumahan hingga saat ini belum bisa mengurangi angka backlog maupun memenuhi pasar yang besar.

Dari tahun ke tahun sektor perumahan kita dihadapkan pada permasalahan angka backlog besar yang mencapai 12,75 juta unit. Program sejuta rumah per tahun yang diluncurkan bulan April 2015 juga belum bisa mengurangi angka backlog yang besar itu ditambah dengan pertumbuhan rumah tangga baru dan diasumsikan membutuhkan rumah dengan angka mencapai 700 ribu-800 ribu per tahun.

Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, salah satu penyelesaian permasalahan backlog adalah dengan menyiapkan bank tanah (landbank). Di sisi lain, bank tanah yang dibentuk pemerintah belum optimal khususnya untuk sektor perumahan dan masih difokuskan untuk penyediaan lahan guna proyek infrastruktur.

“Padahal bank tanah ini bisa menjadi solusi untuk masalah backlog yang terus menjadi polemik tak berkesudahan di Indonesia. Bila bank tanah ini bisa diterapka dengan baik khususnya untuk menjamin ketersediaan lahan untuk dibangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), secara optimistis kita bisa berharap backlog secara progresif akan berkurang,” ujarnya.

Saat ini permasalahan utama sektor perumahan kita berada pada sisi suplai atau ketersediaan yang belum mampu memenuhi kebutuhan pasar yang besar khususnya dari segmen MBR. Di sisi lain, program perumahan berupa subsidi pembiayaan dari pemerintah pada pelaksanaanya juga masih mengandalkan sektor swasta yang motifnya adalah mencari keuntungan bukan memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

Mengandalkan pihak swasta juga sebenarnya sah-sah saja selama pemerintah bisa melalukan berbagai upaya kontrol salah satunya dengan keberadaan lembaga bank tanah yang kuat. Keberadaan bank tanah saat ini yang hadir sebagai bentuk pelaksanaan UU Cipta Kerja belum menyentuh program perumahan.

Permasalahan lainnya implementasi yang belim tepat khususnya yang dijalankan pemerintah daerah (pemda). Seharusnya pemerintah pusat sebagai pemegang kebijakan sektor perumahan melibatkan penuh pemda di seluruh Indonesia karena pemda yang mengetahui  kebutuhan perumahan warganya.

Kecakapan maupun SDM para ASN di pemda-pemda juga harus terus ditingkatkan supaya bisa aware dan menghasilkann aturan turunan maupun program perumahan di daerahnya dengan tepat. Hingga saat ini masih banyak SDM pemda yang belum memahami tata Kelola perumahan mulai dari tata ruang, merangkum kebutuhan data masyarakat, ketersediaan, dan sebagainya.

“Mestinya bisa didorong mulai dari RT-RW siapa warga yang belum punya rumah, yang mengontrak, pendatang, dan itu bisa jadi big data perumahan. Masalahnya pemda mau tidak menjalankan itu dan bank tanah yang ada juga harus bisa dipetakan untuk perumahan subsidi, komersial, infrastruktur, jadi bisa tercipta zona untuk public housing ataupun kebutuhan lainnya,” bebernya.

Jangan tergiur promosi rumah yang menarik hati, pahami properti ketika membaca brosurnya. Selengkapnya simak video berikut ini.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Posting Komentar

Posting Komentar

Posting Komentar