3 menit
Bisakah seseorang menggugat hibah atau pemberian tanah dari orang lain? Simak jawaban dari apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat di sini!
Di Indonesia, banyak orang terutama orang tua yang menghibahkan tanah yang mereka miliki pada anaknya.
Hibah sendiri memiliki arti pemberian seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika pemberi dan penerima masih hidup.
Dalam hibah, hak atau harta kekayaan pemberi akan diberikan pada penerima tanpa imbalan apapun.
Namun, apakah sertifikat tanah hibah bisa digugat dan dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat?
Menurut hukum, hibah yang telah diberikan kepada seseorang tidak bisa diminta kembali.
Namun, ada beberapa pengecualian yang membuat hibah dapat ditarik kembali dan dapat dihapus oleh sang pemberi.
Aturan mengenai hibah sendiri tertulis dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam aturan tersebut, hibah adalah suatu persetujuan di mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu
Hal tersebut membuat pembuatan akta hibah harus dilakukan di depan pejabat yang berwenang, sesuai dengan pasal 1682 KUHP.
Sesuai yang sudah dijelaskan, meski tidak bisa diminta kembali, ada beberapa pengecualian yang membuat hibah bisa digugat.
Sertifikat tanah hibah bisa dibatalkan bila ada alasan administratif, seperti mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan juga bisa dilakukan jika pihak lain berhasil membuktikan bahwa bidang tanah pada sertifikat adalah miliknya.
Cara Melakukan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah Hibah
Permohonan pembatalan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Indonesia.
Mekanisme pembatalan pun sudah tertulis dalam Pasal 110 jo. Pasal 108.
Berikut adalah cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah:
- Meminta pembatalan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan. Pembatalan dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Meski dapat dibatalkan, perlu digaris bawahi bahwa bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat resminya secara sah, maka pihak lain tidak bisa menggugat tanah tersebut.
Kondisi tersebut dapat terjadi apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat, tidak ada yang mengajukan keberatan.
Jika ada yang mengajukan keberatan pada pemilik tanah, Kepala Kantor Pertanahan, atau pengadilan, maka sertifikat bisa ditinjau kembali.
Kedudukan Sertifikat Tanah atas Akta Hibah
Memangnya, bagaimana kedudukan sertifikat tanah atas akta hibah sendiri?
Akta hibah adalah dokumen yang dibuat di hadapan atau oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sementara, sertifikat tanah adalah status kepemilikan tertinggi dan terkuat di mata hukum.
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan sah dihadapan hukum dan lebih tinggi derajatnya dibanding akta hibah.
Seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah yang sah dan resmi tidak akan bisa digugat kepemilikannya oleh orang lain.
Hal tersebut karena di mata hukum, orang yang memiliki sertifikat tanah memiliki bukti yang lebih konkret dibanding si penggugat.
Dengan demikian, sulit untuk menggugat seseorang yang sudah memiliki sertifikat tanah secara resmi, meskipun sertifikat tanah tersebut sebelumnya dihibahkan oleh penggugat.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan artikel menarik lainnya di Berita.99.co.
Lalu pastikan kamu sudah mengikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru.
Royal Clove Kolonel Masturi merupakan hunian dengan lingkungan sehat yang lokasinya ada di Cimahi, Jawa Barat.
Kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Posting Apakah Sertifikat Tanah Hibah Bisa Digugat? Ternyata, Ini Jawabannya menurut Hukum Indonesia! ditampilkan lebih awal di 99 Berita Properti.



Posting Komentar